pembelajaran-tatap-muka

Pembelajaran Tatap Muka

(Sumber: https://www.google.com/searchpembelajarantatapmuka)

Pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada awal Tahun 2021 masih jadi perdebatan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Perdebatan terjadi karena tingkat persentase  masyarakat yang terinfeksi COVID-19 masih tinggi di beberapa daerah di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan pemberian izin satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara matang. Dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri disebutkan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan mulai Januari 2021 dengan izin dari pemerintah daerah. Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. PTM di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selain itu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

 Sementara itu, kapasitas maksimal didalam kelas sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas penuh. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik dan menerapkan etika batuk /bersin.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meskipin pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Penulis : Lisa Utami

Sumber

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/pemerintah-daerah-diberikan-kewenangan-penuh-tentukan-izin-pembelajaran-tatap-muka

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/12515371/nadiem-minta-pemda-pertimbangkan-izin-pembelajaran-tatap-muka-secara-matang

https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-011037942/pembelajaran-tatap-muka-mulai-januari-2021-mendikbud-tidak-harus-serentak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *